RekamPeristiwa.com – Tamiang Layang – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata Jalan Wisata Alam Liang Saragi II dilaksanakan melalui mekanisme sidang setempat atau Descente pada Selasa (12/5/2026). Persidangan ini berlangsung langsung di lokasi objek yang dipersengketakan, dengan tujuan memeriksa fakta dan bukti secara nyata di lapangan guna memperjelas pokok permasalahan yang menjadi sengketa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galih Dewantoro, yang didampingi oleh hakim anggota Amelia Nugraha dan Anisa. Proses pemeriksaan lapangan ini dihadiri oleh seluruh pihak yang bersengketa, yaitu penggugat Resdiani beserta kuasa hukumnya Sabtuno, Tergugat I Rismodo, Tergugat II Duntono, serta pihak turut tergugat yang merupakan perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Kehadiran juga disertai Jaksa Pengacara Negara dan tim dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Barito Timur untuk memberikan dukungan teknis dalam hal pertanahan.
Poin utama yang menjadi sorotan dalam persidangan ini adalah perbedaan versi ukuran lebar lahan yang disengketakan dari masing-masing pihak. Penggugat menyatakan lebar lahan tersebut berukuran 15 meter. Sementara itu, pihak tergugat berpendapat ukurannya mencapai 51 meter. Di sisi lain, pihak turut tergugat memiliki catatan ukuran yang berbeda pula, yaitu sebesar 31 meter. Perbedaan angka yang cukup mencolok ini membuat proses penunjukan batas tanah di lokasi berjalan alot dan memerlukan ketelitian.
Masing-masing pihak secara bergantian menunjukkan tata batas yang mereka yakini sebagai pemisah antara lahan milik Resdiani dan lahan milik Duntono, disertai penjelasan dasar kepemilikan masing-masing.
Guna mendapatkan data yang akurat dan presisi, tim ATR/BPN yang hadir melakukan pengukuran resmi menggunakan Real Time Kinematic (RTK). Alat ini berfungsi menentukan titik koordinat serta batas-batas objek sengketa secara rinci, sehingga hasilnya dapat dijadikan acuan objektif bagi majelis hakim dalam memutus perkara ini.
Usai persidangan lapangan selesai, kuasa hukum penggugat, Sabtuno, menyampaikan rasa syukurnya karena proses penunjukan objek dan batas tanah dapat terlaksana dengan baik di hadapan majelis hakim.
“Kita sudah menyelesaikan sidang lapangan hari ini. Kami bisa menunjukkan objek dan batas-batasnya sesuai gambar sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun 1988,” ungkap Sabtuno.
Ia menegaskan bahwa sejak sertifikat tersebut diterbitkan hingga saat ini, tidak ada perubahan baik dalam hal ukuran maupun peta batas tanah yang tercantum di dalam dokumen resmi tersebut. “Dari tahun 1988 sampai saat ini, baik ukuran maupun gambar tidak berubah dan itu sudah kami tunjukkan bukti nyatanya di lapangan,” tambahnya.
Selain persoalan batas dan ukuran tanah, Sabtuno juga kembali menyinggung dalil dalam gugatan kliennya terkait dugaan penebangan tanaman di area sengketa yang terjadi sekitar tiga tahun lalu. Adapun jenis dan jumlah tanaman yang disebutkan antara lain 22 batang pohon karet, 10 batang pohon langsat, dua pohon kalangkala, dua batang pohon tarap, dan satu batang pohon kelapa. Meski demikian, ia mengakui bahwa sebagian besar bekas tanaman tersebut sudah sulit dibuktikan keberadaannya karena berlalunya waktu.
“Kami memang tidak bisa menunjukkan seluruhnya karena sudah tiga tahun dan sebagian bekasnya sudah hilang. Tetapi apa yang kami sebutkan dalam gugatan tadi tidak dibantah oleh pihak lawan,” tegasnya.
Sabtuno juga menilai bahwa pihak tergugat tampak tidak konsisten dalam menyampaikan keterangan terkait ukuran maupun gambaran batas tanah sengketa selama proses di lokasi berlangsung.
“Tadi kita lihat sendiri para tergugat inkonsisten terkait ukuran dan gambar tanah sengketa. Jadi tidak jelas gambaran batasnya seperti apa dan ukurannya berapa,” ujarnya menanggapi keterangan pihak lawan.
Persidangan perkara gugatan perdata ini dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin mendatang, dengan agenda utama mendengarkan hasil pengukuran serta pembahasan lanjutan terkait seluruh temuan yang diperoleh dari pemeriksaan lapangan yang baru saja dilaksanakan. Hasil tersebut nantinya akan menjadi dasar pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan berdasar hukum. (Adi)












