Tergugat I dan II Serta Turut Tergugat Tidak Hadir Pada Sidang Proyek Jalan Wisata Liang Saragi II Yang Diduga Bermasalah

Rekamperistiwa.com – Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur turut sebagai tergugat dalam kasus perdata terkait dugaan pengrusakan kebun milik Resdiani, warga Desa Ampari, Kecamatan Awang. Kabupaten Barito Timur. Kalimantan Tengah.

Kasus yang sempat mandek sejak dilaporkan pada 2023 lalu itu kini memasuki babak baru dan resmi bergulir di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Kuasa hukum Resdiani, Sabtuno, SH, menegaskan bahwa gugatan telah diajukan dengan nilai mencapai Rp765 juta, mencakup kerugian materil dan immateril akibat pembangunan jalan menuju kawasan Wisata Alam Liang Saragi II yang diduga merusak lahan kliennya.

“Gugatan sudah kami ajukan. Nilainya Rp765 juta sebagai bentuk tuntutan atas kerugian yang dialami klien kami,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Dalam perkara ini, Rismodo yang menjabat sebagai Kepala Desa Ampari ditetapkan sebagai tergugat satu, Duntono sebagai tergugat dua.

Sementara Pemerintah Kabupaten Barito Timur turut sebagai tergugat karena dinilai memiliki keterkaitan dalam proyek pembangunan tersebut.

Sabtuno mengungkapkan, sebelumnya kasus ini telah dilaporkan ke Polres Barito Timur dan sempat melalui proses penyelidikan. Namun, penanganannya tidak berlanjut ke ranah pidana.

“Penyidik menyarankan agar ditempuh jalur perdata. Itu juga sejalan dengan laporan hasil pemeriksaan oleh Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah yang menilai bahwa Polres Bartim terbukti melakukan maladminsitrasi. Akan tetapi telah mendapatkan penyelesaian, yaitu kesepakatan untuk perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme gugatan perdata,” tegasnya.

Kondisi ini memunculkan sorotan tajam dari publik. Pasalnya, proyek pembangunan jalan yang seharusnya menjadi akses pendukung pengembangan wisata daerah justru diduga menimbulkan kerugian bagi warga.

Di satu sisi, pembangunan akses menuju Wisata Alam Liang Saragi II digadang sebagai langkah strategis mendorong sektor pariwisata Barito Timur.

Namun di sisi lain, muncul dugaan pengrusakan lahan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian tuntas selama lebih dari tiga tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat maupun Pemerintah Kabupaten Barito Timur terkait gugatan tersebut.

Publik kini menanti sikap terbuka dan langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menyikapi perkara ini.

Gugatan ini dinilai akan menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pembangunan, terutama dalam menjamin bahwa setiap proyek tidak mengorbankan hak-hak masyarakat atas kepemilikan lahan.

Sementara itu. Sidang dengan agenda pembuktian surat yang digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galih Dewantoro, SH, MH, didampingi hakim anggota Amelia Nugraha, SH dan Anisa, SH. kemarin. Pihak tergugat I dan II berikut turut tergugat, tidak hadir dalam persidangan sehingga pemeriksaan dilaksanakan bagi pihak penggugat saja.

Dalam persidangan ini, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama satu minggu ke depan untuk memberikan kesempatan kepada para tergugat menghadiri agenda sidang berikutnya. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *